Larangan Tantiem bagi Komisaris BUMN: Upaya Penguatan GCG atau Ancaman Baru terhadap Tata Kelola?
Ketimpangan antara direksi dan komisaris pun menjadi masalah serius dalam desain insentif baru ini. Direksi tetap diizinkan menerima bonus dan insentif kinerja berdasarkan laporan keuangan riil, sementara komisaris hanya menerima gaji tetap. Asimetri ini berisiko menciptakan disharmoni antara dua pilar utama dalam tata kelola BUMN. Padahal, efektivitas pengelolaan perusahaan negara sangat bergantung pada keharmonisan dan saling percaya antara direksi dan komisaris.
Namun, bukan berarti larangan tantiem ini sepenuhnya keliru. Ia tetap dapat menjadi alat penguatan GCG, asalkan dijalankan dengan pendekatan sistemik dan terintegrasi. Kebijakan ini hanya akan efektif jika disertai dengan peningkatan honorarium tetap yang profesional dan kompetitif, terutama berdasarkan pada kelas risiko dan skala BUMN yang bersangkutan. Pengawasan tidak boleh lagi dilihat sebagai beban administratif, melainkan kontribusi strategis yang dihargai secara layak. Untuk itu, dibutuhkan pula sistem evaluasi kinerja komisaris yang objektif dan berbasis peran, bukan hanya kehadiran fisik atau jumlah rapat.
Selain itu, transparansi menjadi aspek krusial. Semua bentuk kompensasi yang diterima komisaris—baik dalam bentuk uang, fasilitas, maupun jabatan tambahan di anak usaha—harus dilaporkan secara terbuka kepada publik. Tanpa keterbukaan ini, kompensasi informal yang diselubungi akan merusak integritas reformasi. Tak kalah penting, sistem rekrutmen komisaris BUMN juga harus diperbaiki. Penunjukan berdasarkan afiliasi politik harus ditinggalkan dan diganti dengan sistem nominasi berbasis kompetensi dan rekam jejak profesional yang terukur. Tanpa SDM pengawas yang kapabel, prinsip tata kelola yang ideal pun hanya akan menjadi slogan.
Untuk menyelaraskan hubungan antara direksi dan komisaris, harmonisasi skema insentif juga perlu dilakukan. Ketimpangan antara dua organ ini akan mengganggu fungsi check and balance yang menjadi jantung sistem GCG. Jika direksi terus mendapatkan insentif tinggi tanpa pengawasan yang kuat dari komisaris, maka ruang moral hazard justru semakin terbuka lebar.
Dengan demikian, larangan tantiem bagi komisaris BUMN adalah kebijakan yang sarat potensi, tetapi juga penuh risiko. Ia dapat menjadi instrumen penting untuk memperbaiki sistem tata kelola, tapi tidak bisa berdiri sendiri. Jika tidak diikuti dengan reformasi menyeluruh dalam aspek remunerasi, transparansi, dan sistem pengawasan kinerja, maka justru akan memunculkan bentuk-bentuk baru dari pelanggaran prinsip GCG.
Pelaksanaan kebijakan ini harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan evaluasi berkelanjutan. Tanpa fondasi yang kuat, semangat untuk memperkuat GCG justru bisa menghasilkan efek sebaliknya. Dalam dunia tata kelola yang penuh tarik-menarik kepentingan, niat baik saja tidak cukup. Butuh keberanian untuk membangun ekosistem pendukung yang holistik dan konsisten agar transformasi yang dicanangkan tidak berhenti di permukaan.
Dewan Pakar BUMNINC Toto Pranoto
