Larangan Tantiem bagi Komisaris BUMN: Upaya Penguatan GCG atau Ancaman Baru terhadap Tata Kelola?
BUMNINC.COM I Pada akhir Juli 2025, sebuah surat keputusan bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjadi pemantik diskusi serius mengenai masa depan tata kelola perusahaan negara di Indonesia. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk anak perusahaan BUMN, dilarang menerima tantiem, insentif kinerja, maupun bentuk penghasilan lain yang berkaitan dengan performa perusahaan. Larangan ini memutus tradisi lama pemberian bonus kinerja bagi komisaris dan diarahkan sebagai bagian dari reformasi tata kelola BUMN. Namun, seperti banyak reformasi besar lainnya, keputusan ini memunculkan dilema: apakah kebijakan ini benar-benar akan memperkuat prinsip Good Corporate Governance (GCG), atau justru menciptakan risiko baru dalam tata kelola perusahaan negara?
BPI Danantara berdalih bahwa kebijakan ini didasarkan pada praktik tata kelola global yang sudah diterapkan di berbagai negara maju. Rosan Roeslani, CEO Danantara, menyatakan bahwa keputusan tersebut selaras dengan pedoman OECD dan sejumlah prinsip tata kelola internasional yang bertujuan menjaga independensi pengawasan. Dalam konteks ini, pemberian insentif kinerja kepada komisaris dipandang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, komisaris bukanlah pihak yang menjalankan operasional langsung perusahaan, melainkan pihak yang berperan sebagai pengawas terhadap manajemen. Jika pengawas diberikan insentif berbasis hasil kinerja finansial, maka objektivitasnya dalam mengawasi direksi dikhawatirkan akan terganggu. Bahkan, ada risiko komisaris akan ikut terdorong untuk mendukung strategi jangka pendek yang menguntungkan secara finansial, tetapi tidak berkelanjutan secara bisnis.
Sebagai bentuk pembanding dan legitimasi, kebijakan ini dirujuk pada sejumlah sistem tata kelola di luar negeri. Di Jerman, misalnya, struktur tata kelola perusahaan menerapkan sistem dua dewan: Vorstand (manajemen) dan Aufsichtsrat (pengawas). Para anggota dewan pengawas hanya menerima remunerasi tetap dan tidak mendapatkan tantiem atau insentif berbasis hasil. Hal serupa juga diterapkan di Belanda, di mana anggota dewan pengawas menerima kompensasi dalam bentuk fixed annual fee. Prinsip 3.3.1 dari Dutch Corporate Governance Code secara tegas menyebut bahwa remunerasi dewan pengawas tidak boleh bergantung pada hasil kinerja perusahaan. Di Inggris, UK Corporate Governance Code bahkan melarang pemberian bonus, opsi saham, atau bentuk insentif lain kepada non-executive directors (NEDs), menekankan pentingnya menjaga independensi dan objektivitas mereka. Sementara di Amerika Serikat, para anggota dewan direksi independen (non-management directors) umumnya menerima fixed annual retainer dan saham terbatas (stock grants), bukan insentif berbasis performa.
