Larangan Tantiem bagi Komisaris BUMN: Upaya Penguatan GCG atau Ancaman Baru terhadap Tata Kelola?
Prinsip utama dari semua sistem ini adalah bahwa pengawasan yang sehat hanya bisa berlangsung bila kompensasi tidak menciptakan konflik kepentingan. Indonesia, melalui BPI Danantara, ingin mengambil pelajaran dari praktik-praktik tersebut. Dengan sistem remunerasi baru yang hanya memberikan gaji tetap kepada komisaris, pengawasan diharapkan menjadi lebih objektif dan bebas dari pengaruh kepentingan finansial jangka pendek.
Namun, jika di permukaan kebijakan ini tampak ideal, di baliknya terdapat kekhawatiran yang cukup mendalam, terutama jika kita melihat konteks spesifik BUMN di Indonesia. Sistem BUMN nasional tidak hanya dikelilingi oleh dinamika bisnis, tetapi juga oleh realitas politik, birokrasi, dan loyalitas afiliasi. Dalam kondisi ini, penghapusan tantiem bisa berakibat pada munculnya tantangan baru yang tidak kalah besar. Salah satunya adalah potensi melemahnya insentif pengawasan.
Tanpa skema kompensasi berbasis kinerja, dorongan untuk memberikan kontribusi strategis bisa menurun. Komisaris bisa saja tergoda untuk menjalankan fungsinya secara minimal—sebatas hadir dalam rapat—tanpa benar-benar terlibat dalam pembentukan arah strategis perusahaan. Ini bertentangan dengan semangat GCG yang menekankan akuntabilitas dan partisipasi aktif. Di sisi lain, insentif yang rendah juga bisa membuat jabatan komisaris menjadi tidak menarik bagi para profesional unggulan. Ketika talenta terbaik lebih memilih sektor swasta dengan kompensasi kompetitif, maka jabatan komisaris BUMN justru berisiko menjadi ruang kosong yang diisi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kapabilitas, atau lebih buruk, oleh aktor-aktor politik sebagai bentuk balas jasa.
Risiko lain yang patut diwaspadai adalah munculnya praktik kompensasi terselubung. Tanpa tantiem resmi, bisa saja muncul pola baru seperti peningkatan intensitas rapat yang tidak produktif, rangkap jabatan di anak usaha BUMN, atau pemberian fasilitas non-upah sebagai bentuk kompensasi tidak formal. Semua ini akan melemahkan prinsip transparansi dan membuka celah bagi bentuk baru praktik tata kelola yang tidak sehat.
