KAI Palembang Siapkan 9.496 Tiket Jelang Imlek
Ia menjelaskan syarat-syarat keberangkatan bagi penumpang masih mengacu dengan Surat Edaran (SE) Kementerian perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 tahun 2022 dan SE Kemenkes nomor HK.02.02/II/3984/2022, yaitu untuk penumpang usia di atas 18 tahun wajib sudah vaksin booster.
Penumpang berusia 13-17 tahun wajib sudah vaksin kedua, dan usia 6-12 tahun kalau belum vaksin dapat melakukan perjalanan apabila ada surat keterangan dari puskesmas ataupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dan didampingi orang tua/keluarga yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster).
Aida mengimbau masyarakat pengguna jasa kereta api sebelum berangkat memastikan terlebih dahulu telah memenuhi syarat-syarat perjalanan yang telah ditetapkan untuk menghindari pembatalan tiket karena tidak terpenuhi nya syarat perjalanan tersebut.
“Kami berharap keberangkatan libur tahun baru Imlek ini dapat berjalan dengan aman dan menyenangkan,” kata Aida
