Kartu ATM Tipe Magnetic Stripe Diblokir Mulai April, Cek ATM-mu Salah Satunya atau Bukan?
BUMNINC.COM | Sebagaimana kebijakan Bank Indonesia (BI) kartu ATM berbasis magnetic stripe wajib diganti ke kartu ATM berbasis chip. Dengan alasan data pada kartu ATM dengan mekanisme magnetic stripe lebih mudah dibaca dan dicuri opleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini sesuai Surat Edaran yang terbit di Jakarta, 30 Desember 2015, yakni SE BI No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Untuk membedakan apakah kartu ATM yang nasabah bank miliki merupakan magnetic stripe atau bukan. Hal itu dapat dilihat melalui bentuk fisik kartu ATM itu terlihat jelas dari satu pola garis hitam memanjang di bagian belakang kartu.
Maka kartu tersebut masih menerapkan mekanisme yang lama, yakni magnetic strip.
Sementara, apabila sudah diperbaharui menjadi chip, maka di salah satu bagian kartu tersebut akan terdapat sebuah chip seperti kartu perdana yang akan terbaca apabila dimasukan dalam mesin EDC atau ATM untuk melakukan transaksi.
Selain itu, terdapat perbedaan proses otentikasi akses ke jaringan ATM atau jaringan EDC antara kartu ATM berteknologi chip dengan magnetic stripe.
