Kasus COVID-19 Meningkat, Menkominfo Imbau Pembatasan WFO
BUMNINC.COM I Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengimbau masyarakat menerapkan pembatasan kerja di kantor atau work from office (WFO) dan lebih menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) secara bergantian seiring meningkatnya kasus COVID-19.
“Kesehatan dan keselamatan bangsa Indonesia adalah yang utama. Langkah-langkah penekanan penyebaran COVID-19 turut dilakukan oleh internal Kementerian Kominfo, salah satunya melalui pengelolaan sistem kerja di kantor secara bergantian tanpa mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Johnny melalui siaran pers pada Senin.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria Level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan, yakni 75 persen untuk sektor esensial dan 50 persen untuk sektor non-esensial.
Menurut Johnny, kantor pusat Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat yang merupakan wilayah kriteria Level 2 dan memberikan layanan di sektor esensial teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) pun turut menerapkan pembatasan kegiatan.
Kebijakan itu diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi COVID-19.
“Selama mekanisme ini dijalankan, kapasitas maksimal 75 persen staf yang dapat beraktivitas di kantor atau work from office (WFO),” tuturnya.
