Ketua PBA: Merek Kolektif Solusi Selesaikan Masalah Modal Hingga Pemasaran
Dalam situasi itu, Azoo menilai peran merek kolektif sangat dibutuhkan. Pelaku UMKM yang bergabung ke merek kolektif akan mendapatkan banyak kemudahan dan tidak perlu memikirkan biaya untuk mendaftarkan merek. Sebab, pengurus inti dari merek kolektif sudah menyelesaikan masalah hal itu.
Salah satu merek kolektif yang ada di Indonesia yakni Lupba. Adapun Lupba merupakan merek kolektif yang dibuat oleh PBA. Hingga saat ini, Lupba sudah memiliki 26 produk yang menjual teridiri dari jenis kripik, bawang, susu, dan sebagainya. Keuntungan mendaftar merek kolektif Lupba akan memperoleh joint marketing sebab Lupba memiliki gerai offline dan online.
“Kita punya 3 kafe Lupba, dan 1 cuPBA café. Dan selanjutnya kita juga punya namanya marketplace mandiri. Tapi kita juga ada di marketplace seperti Tokopedia, Blibi, Shopee, bahkan Sarinah online juga ada,” ujarnya.
Di samping itu, Azoo menjelaskan, sejak 1992 hingga Desember 2021, total hanya ada 67 merek kolektif yang terdaftar dan sedang diajukan dalam 71 kelas barang dan jasa.
Dari 67 pemohon, merek kolektif yang terdaftar pada kelas jasa ada 38 merek kolektif. Dari 38 jasa ini ada tiga kategori terbesar. Ketiga paling akhir yakni kelas 43 yang ada 8 merek. Mereka fokus kepada layanan f&b, akomodasi, kedai kopi dan restoran.
Kategori kedua terbesar adalah kelas 41. Kelas 41 itu ada 9 merek di mana itu bergerak untuk perkumpulan pendidikan, hiburan, dan turunannya.
“Yang paling besar adalah untuk kelas 35. Kelas 35 untuk jasa penjualan toko, jasa manajemen, grosir, dan retail,” ujarnya.
Sedangkan, untuk merek kolektif kelas barang ada 33 kelas barang. Sampai dengan Desember 2021 ada tiga kelompok besar. Terbesar ketiga yakni kopi, teh, dan turunannya yang masuk kelas 30 dengan 4 merek. Kemudian, yang kedua terbesar kelas 9 untuk website, aplikasi dan software sebanyak 5 merek.
Selanjutnya yang terbanyak 29 untuk kelas produk makanan (kripik, bawang, susu dll) ada 8 merek. “Nah Lupba ada di posisi kelas 29-30. Nah Lupba ini merupakan produk yang saat ini diproduksi dan didaftarkan kelas 29-30 untuk produk makanan (keripik, bawang, susu, dll),” kata Azoo.
