Kimia Farma Turunkan Harga Tes PCR dan Swab Antigen, Berikut Rinciannya
BUMNINC.COM I Menanggapi mahalnya harga tes PCR COVID-19, Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes PCR.
Menindaklanjuti perintah Presiden tersebut, Menkes lantas mengumumkan penurunan batas biaya tertinggi tes PCR pada Senin (16/8/2021). Berdasarkan keputusan tersebut, maka harga tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp495.000 sementara di daerah lain sebesar Rp525.000. Penurunan harga ini berlaku mulai 17 Agustus 2021.
PT Kimia Farma Tbk sebagai perusahaan BUMN yang juga memberikan layanan tes PCR menyatakan telah mengikuti keputusan pemerintah.
Dalam keterangan resminya, Direktur Utama Kimia Farma, Verdi Budidarmo mengatakan, “Berkaitan dengan keputusan pemerintah dan surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan tentang batas tarif tertinggi Real Time Polymerase Chain Reaction atau RT PCR, Kimia Farma langsung menjalankan surat edaran tersebut.”
Berkaitan dengan hal tersebut, Verdi menjelaskan, Kimia Farma langsung mengeluarkan kebijakan sebagai berikut:
