Kominfo dukung Pos Indonesia layani distribusi logistik pemerintah
BUMNINC.COM I Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mendukung PT Pos Indonesia melayani pendistribusian logistik pemerintah atau negara karena dinilai telah memenuhi standar sebagai penyelenggara pos dinas lainnya.
“Dari hasil evaluasi kami PT Pos sudah ‘qualified’ untuk memenuhi standar-standar sebagai penyelenggara pos dinas lainnya,” kata Direktur Pos Ditjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Gunawan Hutagalung saat acara “Customer Gathering Logistic Day” di Yogyakarta, Kamis.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya atau penyelenggaraan pos yang bersifat kedinasan dan nonkomersial untuk kepentingan negara.
Dalam beleid itu, penyelenggara pos dinas lainnya harus memenuhi sejumlah standar antara lain memiliki atau menguasai gerai di 70 persen kecamatan di seluruh Indonesia, layanan menjangkau 100 persen seluruh kecamatan di Indonesia.
Berikutnya, memiliki layanan pengaduan dan informasi selama 24 jam untuk 7 hari seminggu, serta menetapkan risiko jumlah kehilangan kiriman maksimal sebanyak 1 ppm (part per million) atau satu kejadian setiap 1 juta penanganan kiriman.
Menurut Gunawan, karena menyangkut keamanan, keselamatan, dan kerahasiaan negara maka perusahaan penyelenggara pos yang ditunjuk sebagai penyelenggara pos kedinasan wajib memenuhi standar yang ditetapkan.
Dari sebanyak 743 perusahaan di Indonesia yang telah mendapat izin sebagai penyelenggara pos, menurut dia, tidak otomatis dipersilakan pula untuk ikut mendistribusikan logistik pemerintah atau negara.
“Hanya yang mampu memenuhi standar itu yang bisa kami daftar dalam list penyelenggara pos kedinasan. Sampai sekarang baru satu yang meminta untuk didaftarkan dalam list itu yakni PT Pos Indonesia,” kata dia.
