BUMNINC
  • Home
  • Editorial
  • INC Updates
  • INFO MUDIK
  • Coorporate
    • CSER
    • SMEDEV
  • MICE
  • Research
  • English News
  • BUMNINC Tube
  • #CEOMind
Uncategorized 16 November 2020 17:31 790

Korupsi Genset, Eks Bos BUMN Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

BUMNINC.COM I Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada BLP yang merupakan mantan bos anak perusahaan dari salah satu BUMN. Hukuman itu lebih berat dibandingkan vonis untuk BLP pada pengadilan tingkat pertama.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar majelis hakim yang diketuai M Yusuf, Senin (16/11/2020).

BLP pada saat kejadian merupakan direktur utama sebuah anak perusahaan BUMN. Pada 2007, terdapat proyek Penyediaan Layanan Automation Generator System dengan nilai proyek Rp 32 miliar di holding BUMN. Jaksa mendasarkan nilai kerugian negara atas perhitungan BPKP.

Ternyata proyek ini diwarnai patgulipat sehingga negara merugi. Aparat segera menyelidiki kasus itu pada 2019 dan BLP akhirnya dimintai pertanggungjawaban di muka hukum.

Pada 6 Juli 2020, jaksa mengajukan tuntutan agar BLP dihukum 12 tahun penjara. Pada 15 Juli 2020, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Atas vonis itu, terdakwa dan jaksa sama-sama mengajukan banding. Namun, majelis banding memperberat hukuman BLP. Sebab, perbuatan terdakwa merugikan orang banyak yang dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat. BLP juga di posisi dirut yang paling bertanggungjawab dalam pengadaan barang tersebut, tetapi telah menyimpangi prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas dan transparan dengan secara disengaja.

“Bawa perbuatan terdakwa tersebut termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus dihukum berat agar menimbulkan efek jera,” ujar majelis yang beranggotakan Dri Andini, Haryono, Jeldi Ramadhan dan Lafat Akbar.

Mejelis juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar majelis pada Jumat (13/11).[]

NEWS UPDATE
  • ...
    Editorial 28 September 2026 09:05
    Perum BUMN di Persimpangan: Menata Ulang Mandat antara Pelayanan Publik dan Keberlangsungan Usaha
  • Editorial 28 September 2026 09:05
    Perum BUMN di Persimpangan: Menata Ulang Mandat antara Pelayanan Publik dan Keberlangsungan Usaha
  • ...
    INC Updates 15 September 2026 17:29
    BP BUMN: Suntikan dana Rp456 miliar untuk kelanjutan proyek LRT City
  • INC Updates 15 September 2026 17:29
    BP BUMN: Suntikan dana Rp456 miliar untuk kelanjutan proyek LRT City
  • ...
    Editorial 15 September 2026 16:22
    Sehat Dulu, Baru Melebur: Ujian Restrukturisasi BUMN Karya
  • Editorial 15 September 2026 16:22
    Sehat Dulu, Baru Melebur: Ujian Restrukturisasi BUMN Karya
  • ...
    INC Updates 15 September 2026 15:26
    PAEI: Menkeu baru buka peluang perluasan pembiayaan lewat pasar modal
  • INC Updates 15 September 2026 15:26
    PAEI: Menkeu baru buka peluang perluasan pembiayaan lewat pasar modal
  • ...
    INC Updates 15 September 2026 14:08
    Menkeu Suahasil siap lanjutkan koordinasi dengan KSSK
  • INC Updates 15 September 2026 14:08
    Menkeu Suahasil siap lanjutkan koordinasi dengan KSSK
  • ...
    INC Updates 31 Agustus 2026 14:58
    Harga BBM stabil sepanjang bulan Agustus
  • INC Updates 31 Agustus 2026 14:58
    Harga BBM stabil sepanjang bulan Agustus
  • ...
    Editorial 31 Agustus 2026 07:53
    Streamlining BUMN: Ketika Melepas Justru Memperkuat
  • Editorial 31 Agustus 2026 07:53
    Streamlining BUMN: Ketika Melepas Justru Memperkuat
POPULAR NEWS
  • ...
    Editorial 15 September 2026 16:22
    Sehat Dulu, Baru Melebur: Ujian Restrukturisasi BUMN Karya
  • Editorial 15 September 2026 16:22
    Sehat Dulu, Baru Melebur: Ujian Restrukturisasi BUMN Karya
  • ...
    Editorial 28 September 2026 09:05
    Perum BUMN di Persimpangan: Menata Ulang Mandat antara Pelayanan Publik dan Keberlangsungan Usaha
  • Editorial 28 September 2026 09:05
    Perum BUMN di Persimpangan: Menata Ulang Mandat antara Pelayanan Publik dan Keberlangsungan Usaha
  • ...
    INC Updates 15 September 2026 17:29
    BP BUMN: Suntikan dana Rp456 miliar untuk kelanjutan proyek LRT City
  • INC Updates 15 September 2026 17:29
    BP BUMN: Suntikan dana Rp456 miliar untuk kelanjutan proyek LRT City
  • ...
    INC Updates 15 September 2026 14:08
    Menkeu Suahasil siap lanjutkan koordinasi dengan KSSK
  • INC Updates 15 September 2026 14:08
    Menkeu Suahasil siap lanjutkan koordinasi dengan KSSK
  • ...
    INC Updates 15 September 2026 15:26
    PAEI: Menkeu baru buka peluang perluasan pembiayaan lewat pasar modal
  • INC Updates 15 September 2026 15:26
    PAEI: Menkeu baru buka peluang perluasan pembiayaan lewat pasar modal
BUMNINC TUBE
BUMNINC Tube 01 Agustus 2026 19:03
Jamkrindo Dan LEMHANAS RI Dukung Pembangunan Ekonomi Nasional Melalui Ekosistem Penjaminan

© Copyright 2020-2026, BUMNINC.com. All Right Reserved.

© Copyright 2020-2026

BUMNINC. All Right Reserved.

  • PENGANTAR REDAKSI
  • Tentang BUMNINC.com
  • TIM BUMNINC.com
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

  • Home
  • Editorial
  • INC Updates
  • INFO MUDIK
  • Coorporate
    • CSER
    • SMEDEV
  • MICE
  • Research
  • English News
  • BUMNINC Tube
  • #CEOMind