KPAI Minta Pemenuhan Kebutuhan Makanan Anak Korban Gempa Dimaksimalkan
“Kemenag dan Kemendikbud agar segera melakukan upaya pendataan anak di posko-posko pengungsian untuk mendapat program mitigasi pendidikan kurikulum dalam situasi bencana,” katanya.
Selain itu, sekolah-sekolah yang terdampak bencana juga harus mendapatkan prioritas untuk segera diperbaiki agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali normal.
KPAI juga meminta masyarakat agar turut melindungi anak-anak korban gempa dengan memenuhi hak anak sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Anak korban situasi darurat di dalamnya mereka yang menjadi korban bencana alam memiliki hak atas pemenuhan hak dan perlindungan khusus agar anak-anak mendapat penanganan yang sesuai dengan tumbuh kembang-nya serta menikmati kehidupan secara wajar,” katanya.
