Libur Panjang Saat Pandemi Tak Dongkrak Konsumsi, Presiden Minta Libur Dikurangi
BUMNINC.COM I Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta libur panjang akhir tahun 2020 dikurangi. Mengacu rencana sebelumnya, selain libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah juga menambah libur akhir tahun sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Mengacu SKB 3 Menteri Nomor 642 Tahun 2020, 4 Tahun 2020, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, daftar libur akhir tahun adalah sebagai berikut:
Kamis (24/12/2020)-Jumat (25/12/2020): Cuti dan libur nasional hari raya Natal
Senin (28/12/2020)-Kamis (31/12/2020): Pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Jumat (1/1/2021): Libur nasional Tahun Baru 2021.
Permintaan pengurangan libur panjang akhir tahun ini disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas dengan jajarannya pada Senin (23/11/2020). Usai rapat, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan permintaan Presiden tersebut.
Namun Muhadjir belum bisa merinci berapa jumlah pengurangan hari libur akhir tahun. Presiden meminta menteri-menterinya untuk menggelar rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga untuk membahas pengurangan libur dan cuti bersama akhir tahun.
