Menakar Skenario Penyelesaian Polis Jiwasraya
Skema penyelesaian kasus Jiwasraya terus bergulir dengan cepat. Pemerintah telah memutuskan membentuk IFG Life sebagai entitas baru bisnis asuransi jiwa untuk menampung migrasi ex pemegang polis Jiwasraya yang setuju dengan program restrukturisasi, juga sekaligus membesarkan entitas ini sebagai kekuatan baru bisnis pelat merah untuk menggarap ceruk pasar asuransi jiwa domestik yang masih terbuka lebar . Apakah skenario ini bisa berjalan mulus?
Diketahui bersama Jiwasraya mengalami kondisi collapse akibat mismanagement yang terjadi sejak 2008. Hal tersebut tergambar dari penerbitan produk asuransi yang bersifat investasi dan bergaransi bunga tinggi untuk memenuhi likuiditas. Lalu, penerbitan Produk Tradisional dengan skema garansi jangka panjang (s.d 14% net).
Selain itu, tergambar juga model bisnis yang merugikan sepanjang usia produk, semisal produk Savings Plan yang ditawarkan melalui bancassurance dengan Guaranteed Return sebesar 6% – 10,35% net per tahun selama masa 2008 – 2018, dengan periode pencairan setiap tahun. Melalui guaranteed return yang ditawarkan dan saat itu lebih tinggi dari pertumbuhan IHSG dan yield Obligasi serta dapat dicairkan setiap tahun, maka Jiwasraya terus terkena risiko pasar selama 2008 – 2018.
Pada periode tersebut Jiwasraya banyak melakukan investasi pada asset high risk untuk mengejar high return. Pada laporan keuangan 2018 di mana porsi saham: 22,4% (IDR5,7 triliun ) dari jumlah aset finansial, dan hanya 5% diinvestasikan pada saham LQ45.
Sementara porsi Reksadana 59,1% (IDR 14,9 triliun) dari jumlah aset finansial, di mana hanya 2% yang dikelola oleh Top Tier manajer investasi di Indonesia.
Kondisi di atas menyebabkan mayoritas aset investasi yang dimiliki saat ini tidak memiliki nilai dan tidak liquid. Produk Saving Plan harus diberhentikan penjualannya karena sudah gagal bayar dan sudah bersifat Ponzi. Penurunan kepercayaan nasabah terhadap produk Saving Plan menyebabkan naiknya pencairan dan penurunan penjualan Tidak ada backup asset yang cukup untuk memenuhi kewajiban dengan Rasio Kecukupan Investasi hanya 28% di 2017.
Pengelolaan aset yang buruk dan pengelolaan produk yang tidak optimal menyebabkan Jiwasraya memiliki ekuitas negatif sebesar Rp 38,5 trilyun per September 2020.
Lewat Dasar Hukum Restrukturisasi: UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK No. 71 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, pertama, tujuan program restrukturisasi adalah menghentikan kerugian besar yang dialami Jiwasraya akibat pemberian jaminan (bunga) yang tinggi dengan tenor panjang, dampak dari polis lama.