Menhub Harap Layanan Angkutan Laut Perintis Lebih Maksimal Dan Efisien
“Perlu dilakukan pemodelan jaringan trayek kapal perintis yang lebih optimal sehingga diharapkan dapat menciptakan anggaran yang efisien, namun tetap bermanfaat untuk menumbuhkan ekonomi pada daerah yang disinggahi,” ujar Antoni.
Ia berpesan kepada para penyelenggara pelabuhan agar dapat memberikan kemudahan layanan, biaya yang ekonomis, dan prioritas sandar di pelabuhan.
Selain itu, para operator kapal perintis dan kapal rede juga diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan penumpang dan melakukan perawatan armada kapal perintis dengan baik.
Sementara, para dinas perhubungan provinsi dan kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan/unit penyelenggara pelabuhan (KSOP/UPP) di pelabuhan pangkal perintis diharapkan selalu mengevaluasi trayek-trayek kapal perintis di daerah dengan memperhatikan occupancy dan produksi baik penumpang maupun barang agar daerah-daerah menerima manfaat secara optimal.
Sementara, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Hendri Ginting menyampaikan Ditjen Perhubungan Laut telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam angkutan perintis, salah satunya penggunaan e-katalog.
“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri, kami telah berkolaborasi dalam rangka mewujudkan proses simplikasi dan transparansi dalam pemilihan operator swasta penyedia angkutan laut perintis, di mana akan diterapkan proses pemilihan melalui e-katalog pada tahun 2024. Proses ini akan membuat proses pemilihan menjadi lebih mudah, transparan, dan lebih efektif,” kata Hendri.
Kemenhub mencatat sejak diluncurkan, penyelenggaraan pelayanan kapal perintis terus mengalami peningkatan, baik dari segi kapasitas daya angkut kapal maupun jumlah muatan yang dilayani. Penyelenggaraan pelayanan publik kapal perintis pada 2023 ini melayani 116 trayek yang menyinggahi 562 pelabuhan pada 23 provinsi di 183 kabupaten/kota.
Kemenhub menyebut angkutan laut perintis hadir untuk menghubungkan daerah yang masih tertinggal atau belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju, daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai, dan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut.
