Pemerintah Berencana Naikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai
BUMNINC.COM I Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah tengah membahas rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pajak yang dipungut negara pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang berstatus Pengusaha Kena Pajak.
“Terkait tarif PPN pemerintah masih melakukan pembahasan dan ini dikaitkan dengan pembahasan undang-undang yang akan diajukan ke DPR yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (5/5/21).
Sebelumnya, rencana ini sempat terungkap dalam paparan materi Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Musrenbangnas 2021 beberapa waktu lalu. Hal ini menjadi salah satu reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah.
Airlangga tak bicara banyak mengenai rencana kenaikan tersebut. Namun, selain pembahasan kenaikan tarif PPN, pemerintah juga berencana memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha di sektor ritel. Insentif itu berbentuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Stimulus itu bertujuan mendorong konsumsi masyarakat.
“Terkait fasilitas untuk sektor ritel ini masih dalam pembahasan, yang dibahas adalah terkait komponen PPN dan PPh untuk sewa,” ujarnya.



