Pemerintah Kuatkan Efektivitas Pelaksanaan Komite PC-PEN
BUMNINC.COM, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) mengadakan Rapat Pleno secara tatap muka dan video conference yang dihadiri Pimpinan Komite di Kantor Kemenko Perekonomian. Rapat Pleno Komite PC-PEN ini membahas hasil monitoring dan evaluasi (monev) selama satu bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, terutama terkait dengan efektivitas program dan realisasi penyerapan anggaran.
Sesuai dengan hasil monev selama satu bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, dipandang perlu untuk segera melakukan perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2020 tentang Komite PC-PEN. Perubahan pertama terkait dengan Struktur Organisasi dan Susunan Keanggotaan. Usulan baru yang akan dimasukkan dalam Perubahan Perpres 82/2020 ini akan menyederhanakan hierarki dan alur pelaksanaan tugas Komite.
Nantinya hanya ada dua tingkatan, yaitu tingkat perumusan kebijakan atau program dan tingkat pelaksanaan program. Pada tingkat perumusan kebijakan atau program, hanya terdapat Ketua Komite (Menko Perekonomian) dan Wakil Ketua sebanyak tujuh menteri (Menko Marves, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri BUMN, Menkeu, Menkes, dan Mendagri). Sedangkan di tingkat pelaksanaan program, ada Tim Pelaksana yang mengoordinasikan dua Satgas (Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas PEN).
Sedangkan, Satgas akan fokus ke Pelaksanaan Program, supaya betul-betul bisa operasional dan untuk mendorong percepatan agar bisa realisasi pada 2020 ini.
“Sebagai Ketua Pelaksana, saya akan lebih fokus mengoordinasikan pelaksanaan program yang dilakukan oleh dua Satgas, dan mengawal operasionalisasi program, serta memastikan realisasi anggaran dari semua program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujar Menteri BUMN.
Pada Rapat Pleno tersebut juga dibahas mengenai rencana penerbitan Perpres tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. Pengaturan pengadaan vaksin meliputi penentuan jenis dan jumlah vaksin oleh Menkes, pengadaan bisa dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, penunjukkan langsung Badan Usaha Penyedia (swasta), ataupun bisa melalui kerja sama dengan lembaga internasional.
Dalam pelaksanaan vaksinasi, Kemenkes dapat menetapkan: kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan vaksinasi, dan standar pelayanan vaksinasi. Penetapan ini akan mendapatkan pertimbangan dari Komite PC-PEN. Terkait pendanaan untuk pengadaan vaksin, penyediaan anggaran dapat dilakukan secara multiyears (tahun jamak), dapat dilakukan pembayaran di muka (advanced payment) atau dapat diberikan uang muka yang lebih tinggi dari ketentuan (saat ini ketentuan maksimal 15%).
Hadir dalam Rapat Pleno Komite PC-PEN ini secara tatap muka antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Wakil Ketua, Menteri Kesehatan selaku Wakil Ketua, Menteri BUMN selaku Ketua Pelaksana, Wakil Menteri BUMN I selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) PEN, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Wakil Menteri Keuangan selaku Wakil Ketua Satgas PEN, Sekretaris Eksekutif (Sdr. Raden Pardede dan Sesmenko Perekonomian) serta para pejabat dari K/L terkait (Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, dan Eselon 1 lainnya). Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta para pejabat lainnya hadir melalui videoconference. (sumber siaran pers Kemenko Perekonomian)