Pemudik Lebaran Wajib Vaksin dan Booster Minimal Empat Minggu Sebelum Perjalanan
Menurut Menhub, tahun ini Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik di tengah pandemi COVID-19 tanpa harus melakukan tes PCR atau antigen, namun wajib sudah menjalani vaksin dosis lengkap dan vaksin booster.
“Berdasarkan survei dari Balitbung, keinginan masyarakat untuk melaksanakan perjalanan selama libur lebaran sangat tinggi. Hal ini sangat dimaklumi setelah selama dua tahun terakhir ini dilakukan pembatasan perjalanan selama libur lebaran,” ujar Menhub.
Untuk itu ia mengingatkan, agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan mengingat pengalaman-pengalaman sebelumnya dimana terjadi peningkatan kasus COVID-19 pasca libur nasional atau keagamaan.

