Penyelamatan AJB Bumiputera 1912 Hanya Butuh Political Will Pemerintah
Oleh Diding S Anwar
Akademisi, Praktisi serta Pemerhati Asuransi dan Industri Keuangan.
BUMNINC.COM I Sebagai orang awam dan masyarakat biasa, saya sedang coba berikan sumbang saran kaitan Usuha Bersama (Mutual), semoga mendapat pencerahan serta arahan dari yang berkompeten dan berwenang, kiranya dapat bermanfaat bagi kemaslahatan umat, Bangsa dan Negara Indonesia.
Permasalahan yang terjadi di AJB Bumiputera 1912 seperti gagal bayar klaim Pemegang Polis (pempol) belum jelas kapan menemui titik terang. Permasalahan AJB Bumiputera 1912 merupakan persoalan yang unik, selain Pemerintah secara histori harus mempertahankan AJB Bumiputera 1912 sebagai aset bangsa, juga mempertahankan kehidupan perekonomian melalui Usaha Bersama yang merupakan satu satunya disandang AJB Bumiputera 1912.
Putusan MK Nomor 32/PPU-IX/2013 tentang Pengujian UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. pembentuk undang-undang diberi waktu dua tahun enam bulan untuk membentuk UndangUndang tentang Asuransi Usaha Bersama (Mutual Insurance) sejak Putusan MK Nomor 32/PPU-IX/2013 diputuskan dalam sidang pleno MK terbuka pada 3 April 2014.
Putusan Mahkamah tersebut maka pembentuk undang-undang diberi waktu dua tahun enam bulan untuk membentuk UndangUndang tentang Asuransi Usaha Bersama (Mutual Insurance). Namun, kenyataannya pembentuk undang-undang bukan membentuk undang-undang sebagaimana perintah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XI/2013 melainkan hanya memuat satu pasal dalam UU 40/2014 bahkan pembentuk undang-undang mendegradasi amanah Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Putusan amar MK Nomor 32/PUU-XVIII/2020 dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, (14/1/2021) oleh sembilan Hakim Konstitusi yang kemudian oleh Mahkamah juga telah diputus bahwa Asuransi Usaha Bersama dibentuk dengan undang-undang.
“Memerintahkan DPR dan Presiden untuk menyelesaikan Undang-Undang tentang Asuransi Usaha Bersama dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan”. Bunyi putusan MK.
Pemerintah bersama DPR harus melaksanakan amanat Putusan MK RI tahun 2013 yang terabaikan berkaitan dengan terbitnya UU Usaha Bersama, sehingga jangan terulang kembali Presiden bersama DPR sampai dengan paling lama 13 Januari 2023 sudah harus menyelesaikan UU Usaha Bersama demi terselamatkannya asset dan sejarah bangsa Indonesia dan bangunan perekonomian yang menjadi soko guru dari industri perasuransian di negeri ini.
Harusnya sudah otomatis masuk Prolegnas kumulatif dan sudah ada Panja RUU tentang Usaha Bersama. UU tentang usaha bersama (Mutual) itu hemat saya bukan dalam arti sempit diperuntukan bagi AJB BumiputeraI 1912 atau Asuransi Jiwa saja, namun dalam arti luas untuk semua Industri bidang apapun.
Kajiannya juga tidak hanya sempit kaitan AJB BumiputeraI 1912 saja, namuh dapat diperluas menjadi UBER bagi Perusahaan yang bergerak di berbagai Industri bidang apapun agar amanah UU kaitan kemakmuran & kesejaheraan masyarakat terwujud lebih dahsyat lagi.
Semoga juga agar kita tidak alergi dan sinis serta malas urus usaha bersama seolah olah hanya kaitan AJB BumiputeraI 1912 yang hanya satu-satunya di Indonesia.