Peran Fintech dalam Percepatan Digitalisasi di Sektor Keuangan
BUMNINC.COM I Menindaklanjuti peluncuran Kode Etik Penyelenggara Fintech Innovative Credit Scoring pada Pekan Fintech Nasional tahun lalu, Kelompok Kerja AFTECH pada Rabu (24/2/21) mengadakan sosialisasi standarisasi dan tata kelola yang telah disepakati oleh seluruh pemain fintech klaster Innovative Credit Scoring.
Pedoman perilaku dalam industri fintech berfungsi sebagai acuan bagi penyelenggara fintech dalam memberikan layanannya kepada masyarakat. Keberadaan pedoman perilaku dan diharapkan dapat mendorong budaya inovasi teknologi yang bertanggungjawab sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
Pedoman perilaku (CoC) mengatur tanggung jawab perusahaan fintech dalam memberikan layanannya kepada masyarakat. Bagi IKD kluster credit scoring, CoC mengatur tanggung jawab penyelenggara fintech innovative credit scoring dalam memberikan layanan skoring secara tepat dan bertanggungjawab kepada konsumen dan seluruh stakeholder terkait.
Berangkat dari regulasi Peraturan OJK (POJK) POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan yang meletakkan landasan praktik Inovasi Keuangan Digital berkelanjutan di Indonesia, perusahaan fintech yang menyelenggarakan kegiatan inovasi keuangan digital harus memperoleh status tercatat dan melalui proses Regulatory Sandbox di OJK terlebih dahulu.
Dimensi utama dari peraturan ini adalah inovasi keuangan yang bertanggung jawab, penerapan sistem keamanan yang kuat dan tata kelola yang baik, serta kepatuhan terhadap perlindungan pelanggan dan anti pencucian uang/pemberantasan keuangan dari peraturan terorisme. Saat ini terdapat enam belas (16) klaster perusahaan fintech di semester kedua tahun 2020. Dari klaster-klaster tersebut, Aggregator, Innovative Credit Scoring dan Financial Planner memiliki jumlah pemain tertinggi yang tercatat di bawah proses Regulatory Sandbox.
