PPKM Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Aturannya
BUMNINC.COM I Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau yang kini disebut Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Provinsi Jawa dan Bali mulai berlaku hari ini (11/1/2021) sampai 25 Januari 2021.
Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh provinsi di Jawa dan Bali, dengan pertimbangan karena seluruh provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari empat parameter yang ditetapkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan pengaturan itu mempertimbangkan sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 provinsi di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali.
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pelarangan, namun hanya membatasi. “Sekali lagi, kita bukan melakukan lockdown, kita hanya pembatasan, bukan pelarangan,” tegasnya.
Lebih lanjut menurut Airlangga, penerapan PPKM oleh provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi salah satu dari empat parameter. Misalnya, memiliki tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif COVID-19 melebihi rata-rata nasional, serta tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
