PPKM Skala Mikro Diberlakukan Mulai Besok, Simak Aturannya
- Pembentukan posko Untuk mengimplementasikan PPKM mikro
Pemerintah mewajibkan semua daerah membentuk pos komando (posko) penanganan COVID-19 tingkat desa/kelurahan. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, posko dapat dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.
Sementara, personel posko melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, agama, adat; pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna.
Wiku menerangkan, setidaknya posko memiliki 4 fungsi yakni Pencegahan dengan melakukan sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan pembatasan mobilitas. Kedua, penanganan kesehahatan (testing, tracing, treatment, karantina, vaksinasi), ekonomi, dan sosial.
Ketiga, pembinaan penegakan disiplin, pemberian sanksi. Keempat, pendukung data, logistik (beras dan masker), komunikasi, dan administrasi.
Ada sejumlah kriteria lokasi posko yang disarankan, yakni mudah diakses, memiliki ventilasi yang cukup, dan memiliki lahan memadai. Posko juga dapat menggunakan kantor kepala desa atau kelurahan.
Setiap posko dianjurkan memiliki sarana komunikasi berupa internet, telepon seluler, radio komunikasi, dan laptop atau komputer. Kemudian sarana transportasi, serta alat pelindung diri sesuai protokol kesehatan.
