Restrukturisasi Kredit Covid-19 Turun Sebesar Rp469 Triliun di 2022
BUMNIMC.COM I Selama 2022, kredit perbankan yang direstrukturisasi karena COVID-19 turun menjadi sebesar Rp469 triliun. Adapun puncak restrukturisasi itu sebesar Rp839 triliun.
Restrukturisasi ini didukung oleh meningkatnya coverage pencadangan yakni menjadi sebesar 24,3 persen dari total restrukturisasi kredit.
“Dengan hal itu kita siap mengakhiri masa restrukturisasi pada akhir Maret 2023, kecuali untuk beberapa sektor padat karya yang akan diperpanjang hingga Maret 2024,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Senin.
Perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit hanya untuk sektor tertentu sejalan dengan rencana pemerintah untuk menurunkan status pandemi COVID-19, sebagaimana saran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Perpanjangan restrukturisasi kredit juga sesuai dengan salah satu fokus kebijakan OJK pada 2023, yakni menjaga pertumbuhan ekonomi.
Untuk itu, OJK akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia.
“OJK juga menjalankan program peningkatan daya tarik investasi pasar keuangan domestik, di antaranya mendorong terciptanya institusi penyedia likuiditas, pengembangan infrastruktur dan produk derivatif di Bursa Efek Indonesia, serta mengoptimalkan penerapan prinsip interoperability antar pasar keuangan,” imbuhnya.

