Bagaimana Cara Sertifikat Tanah Elektronik Pangkas Peralihan Hak Atas Tanah? Berikut Penjelasannya
BUMNINC.COM | Setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang akan dimulai tahun ini.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama mengatakan kebijakan tersebut untuk mendorong kemudahan berusaha di Indonesia atawa ease of doing business (EoDB).
Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan e-sertifikat tanah akan memudahkan proses peralihan hak atas tanah hanya menjadi tiga prosedur.
Diketahui, saat ini ada lima prosedur peralihan hak tanah antara lain pengecekan keaslian sertifikat, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHTB) dan pajak penghasilan (PPh).
Selain itu, pembuatan akta jual beli pejabat pembuat akta tanah (PPAT), pergantian nama dari penjual kepada pembeli di Kementerian BPN, dan peralihan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
“Jadi nanti pembeli/PPAT bisa scan nama kepemilikan di QR Code. Sesuai metodologi survey karena basis data sudah digital, maka dari sisi index penilaian di EoDB ada perbaikan,” kata Yuliot dikutip dari Kontan, Selasa (16/2/2021).
Dengan demikian, Yuliot mengatakan kemudahan itu akan memberikan investor kepastian peralihan tanah.
“Jadi bisa mengecek langsung siapa pemilik syah dan tidak terjadi pembayaran ganti rugi atau pembelian tanah pada bidang yang sama berkali-kali,” ujar dia.
Jadi menurutnya, e-sertifikat tanah secara spesifik akan mendorong kemudahan pendaftaran properti oleh para investor. Melalui prosedur yang berlaku saat ini memakan waktu hingga 28 hari dan menelan biaya Rp 227,32 juta.
