Staff Khusus Presiden Harap Presiden Bantu 3.171 Mahasiswa Papua
Terhambatnya pembayaran beasiswa mahasiswa Papua ini adalah karena adanya perubahan payung hukum UU OTSUS No. 1 Tahun 2001 ke UU OTSUS Papua No. 2 Tahun 2021, yang mengubah kewenangan pengelolaan dana OTSUS dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten.
Para penerima beasiswa BPSDM ini terdata sebagai penerima beasiswa provinsi sehingga butuh payung hukum lebih detail lagi untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk terus menyelesaikan tanggung jawab pembayaran kebutuhan pendidikan mahasiswa hingga selesai.
“Pemda dan Pemerintah Pusat lebih cepat lagi mencari titik temu solusi terbaik,” harap Billy Mambrasar.
