Terkait Temuan BPK, BNI Klaim Terus-menerus Tingkatkan Kompetensi Petugas
BUMNINC.COM I Manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. menyatakan perseroan telah menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kredit usaha rakyat tahun 2019.
Dalam dokumen paparan kepada Badan Akuntabilitas Keuangan Negara hari ini (23/11/2020), BNI memastikan syarat penerima KUR harus sesuai dengan data kependudukannya yang terverifikasi melalui NIK. Dalam hal pengawasan, perseroan secara terus-menerus melakukan peningkatan kompetensi petugas.
Terkait temuan adanya penyaluran KUR yang terindikasi melebihi akumulasi plafon dan jangka waktu, sebagai tindak lanjutnya sedang dilakukan pengembangan sistem berupa requirement stopper untuk memastikan fasilitas debitur tidak melebihi akumulasi plafon KUR dan sesuai dengan jangka waktu kredit yang telah ditentukan.
“Terhadap kredit yang melebihi akumulasi plafon/jangka waktu, sebagian telah dilakukan konversi ke kredit komersial,” demikian dikutip dari paparan BNI.
BNI juga menyampaikan telah melakukan penyempurnaan aplikasi eLO produktif berupa validasi NIK debitur yang terintegrasi dengan server Dukcapil. Langkah ini dilakukan guna menindaklanjuti temuan BPK soal adanya data debitur KUR BNI dalam sistem informasi kredit program yang tercatat memiliki nomor identitas tidak sesuai ketentuan.
Berikutnya, BPK juga menemukan pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) BNI kepada perusahaan penjaminan sebesar Rp10,20 miliar tidak sesuai perjanjian kerja sama. Atas temuan tersebut, BNI menyampaikan pembayaran IJP kepada perusahaan penjaminan dilakukan secara tahunan dan dibayar di muka, berdasarkan sistem host to host antara perseroan dengan perusahaan penjaminan.
