UMK Jawa Tengah Naik Sampai 3,68 Persen, Ini Rinciannya
BUMNINC.COM I Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2021 mulai dari 0,75 persen sampai 3,68 persen tergantung hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati, serta wali kota masing-masing daerah.
Ganjar menetapkan upah minimum dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK 35 kabupaten/kota di provinsi itu.
Usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Magelang pada Sabtu (21/11/2020), Ganjar mengatakan. “Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jateng.”
Ia menyebutkan upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Besaran UMK 2021 pada 35 kabupaten/kota di Jateng adalah sebagai berikut:
- Kota Semarang Rp2.810.025
- Kabupaten Demak Rp2.511.526
- Kabupaten Kendal Rp2.335.735
- Kabupaten Semarang Rp2.302.797
- Kota Salatiga Rp2.101.457
- Kabupaten Grobogan Rp1.890.000
