Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Semen Padang Salurkan Rp6,9 milyar
UPZ Baznas Semen Padang ini didirikan melalui SK Ketua Baznas Pusat No 57 tahun 2016 tanggal 21 Desember. Pada medio April 2017, UPZ Baznas Semen Padang mulai menyalurkan zakat karyawan dan karyawati PT Semen Padang untuk pertama kalinya.
Sebelum berdirinya UPZ Baznas Semen Padang, Semen Padang telah memiliki lembaga pengumpul zakat yakni Bazis Unit Korpri PT Semen Padang pada 1994. Kemudian pada 1998, namanya diganti menjadi Bazis Semen Padang.
Dengan adanya Undang Undang RI No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, maka pada Januari 2002, dibentuklah Yayasan Lembaga Amil Zakat Semen Padang (LAZ-SP). Seiring dengan itu, zakat karyawan kemudian dikelola melalui LAZ-SP.
Pada tanggal 24 November 2016, LAZ-SP tidak lagi mengelola zakat karyawan Semen Padang, karena adanya regulasi berupa UU No. 23 tahun 2011, PP 14 2014 dan Inpres No. 3 tahun 2014, sehingga untuk selanjutnya sampai saat sekarang ini, zakat karyawan/ti PT Semen Padang dikelola oleh UPZ Baznas Semen Padang. []
