Skenario BUMN Pasca Covid-19
Pandemi Covid-19 yang menyeruak sejak awal 2020 telah menghancurkan kehidupan sosial dan ekonomi hampir di seluruh negara di dunia. Di Indonesia, situasi penanganan Covid-19 masih berlangsung ketat. Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) meskipun telah dilonggarkan namun masih dijalankan dengan kontrol ketat di hampir seluruh wilayah. . Dampak negatif terhadap ekonomi seperti penutupan aktivitas bisnis, kebangkrutan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah berlangsung. Covid-19 tidak saja memukul usaha skala besar, tetapi juga melindas bisnis kecil dan menengah.
Stimulus pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan dikeluarkannya PP No 23/2020 menyediakan dana Rp152,5 triliun bagi BUMN untuk kebutuhan pembayaran subsidi, kompensasi, pinjaman dana talangan, serta penambahan modal BUMN (PMN). Apa alasan dikucurkan dana untuk BUMN? Sebagian besar dana, hampir Rp95 triliun dialokasikan untuk pembayaran kompensasi dan subsidi untuk PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Demikian juga pembayaran kompensasi untuk Pupuk Indonesia sekitar Rp 7 trilyun . Hal ini juga sekaligus pembayaran dipercepat atas selisih harga keekonomian dan harga penugasan yang diamanatkan pemerintah. Dana ini tentu sangat membantu kedua perusahaan pelat merah ini di tengah tekanan arus kas yang berat. Pertamina, misalnya, sedang dihadapkan pada penurunan tajam harga minyak dunia, sementara hampir 75% sektor usaha berada di upstream. Jadi, percepatan pembayaran kompensasi ini sangat membantu untuk penguatan modal kerja dan pembayaran utang jatuh tempo.
Sektor transportasi publik seperti PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. juga mendapatkan suntikan dana talangan modal kerja. Hal ini tidak terlepas dari kondisi PSBB yang menyebabkan mereka berhenti beroperasi cukup lama dan membutuhkan modal kerja baru. Garuda memang agak kontroversial karena BUMN ini memiliki kinerja buruk dalam beberapa tahun terakhir sebelum pandemi melanda. Tak hanya Garuda, dana talangan untuk PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. dan holding PTPN juga mendapat sorotan karena kinerja mereka di beberapa tahun terakhir juga tidak menggembirakan .
Meskipun demikian, pada prinsipnya talangan modal kerja ini diprioritaskan bagi perputaran roda usaha korporasi dan tidak dimaksudkan untuk pembayaran kewajiban utang mereka. Dana talangan ini pun tidak gratis karena pemerintah hanya menjamin dan BUMN tersebut harus mencari akses ke sumber pendanaan.
Selain funding dari paket stimulus ekonomi pemerintah, beberapa BUMN juga aktif mengejar pinjaman luar negeri berupa penerbitan global bond. Motifnya bervariasi mulai dari penguatan modal, refinancing dan kebutuhan capital expenditure, serta kebutuhan investasi dengan nilai total pinjaman mencapai sekitar US$3,6 miliar atau setara Rp54 triliun s.d. April 2020.
Sementara itu, akumulasi total utang luar negeri BUMN pada Juli 2019 menurut laporan Moody’s sudah mencapai US$52,8 miliar. Perlu dicermati soal utang BUMN ini agar penggunaannya efektif sehingga tidak mengkhawatirkan dan berdampak pada risiko ketidakpastian. Dengan skema PEN terhadap BUMN ini, tentu harus ada penilaian terukur atas efektivitasnya. Kalau BUMN dalam skema bantuan ini ternyata tidak mampu membuat kinerja perseroan membaik, tentu perlu dilakukan evaluasi terhadap direksi.
Implementasi konsep business judgment rules juga perlu dipahami semua pihak dengan jelas sehingga tidak ada keraguan pihak direksi dalam menjalankan aksi korporasi yang akan dijalankan.
