Perpanjang STNK Bisa Lewat Aplikasi LinkAja
BUMNINC.COM I LinkAja meluncurkan layanan pengurusan dan perpanjangan STNK tahunan atau lima tahunan, proses balik nama, blokir plat nomor dan mutasi kendaraan.
Dengan layanan ini, masyarakat di Jadetabek atau Jakarta, Kota Depok, Kota & Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota & Kabupaten Bekasi dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan surat-surat kendaraan, termasuk proses pickup dan delivery berkas tanpa perlu keluar rumah, cukup menggunakan aplikasi LinkAja dari ponsel mereka.
Berikut cara untuk menikmati layanan ini di aplikasi LinkAja:
- Pilih menu Layanan Perpajakan (Tax Services) di aplikasi LinkAja
- Lakukan pemesanan layanan dan unggah berkas seperti STNK dan KTP lalu lakukan pembayaran
- Dokumen akan dijemput kurir untuk diproses di kantor Samsat
- Setelah selesai, dokumen akan kembali diantar ke alamat pengguna
Dalam layanan ini tersedia pula fitur pelacakan dokumen untuk memudahkan pengguna mengetahui status pengurusan dokumennya. Proses penjemputan, pemrosesan, dan pengantaran dokumen untuk pengurusan STNK akan di proses dalam kurun waktu 3×24 jam.


