Garuda Ingatkan Kreditur Pendaftaran Penagihan Kewajiban Usaha Hanya Sampai 5 Januari 2022
BUMNINC.COM I PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengimbau para kreditur untuk mengoptimalkan periode pendaftaran kewajiban usaha pada tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang tenggat waktunya akan berlangsung hingga 5 Januari 2022 pukul 17.00 WIB, dengan menghubungi Tim Pengurus dan mendaftarkan klaimnya.
Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mengintensifkan komunikasi bersama kreditur dalam tiap tahapan proses PKPU yang kini masih berlangsung.
Proses pendaftaran administratif berupa penagihan kewajiban usaha tercatat dan penyertaan dokumen penunjang pada tahapan PKPU Sementara ini akan diikuti proses pra-verifikasi yang nantinya berlangsung dari tanggal 6 hingga 18 Januari 2022.
