Satgas COVID-19 Terbitkan Surat Edaran Terkait Syarat Mudik 2022
BUMNINC.COM I Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019. SE ini terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.
Menurut Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, SE terbaru ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik. Aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan Pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.
Melalui keterangan tertulis pada Minggu (3/4/2022) Suharyanto menjelaskan, “Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat.”
Sementara itu Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, bahwa penyesuaian kebijakan dalam SE ini dengan penuh pertimbangan. Salah satunya, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar daerah. Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.

