Kemenhub Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Angkutan Umum
BUMNINC.COM I Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung penggunaan kendaraan listrik sebagai angkutan umum.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Suharto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis mengatakan setelah pandemi COVID-19 mulai berangsur pulih, industri kendaraan listrik dinilai bertumbuh cukup pesat terutama karena didorong oleh insentif dari pemerintah.
Hal ini diungkapkannya pada pembukaan ASEAN’s International Trade Fair for Automotive, Electric Vehicle, Logistics, & Mining Solutions yang digelar di JIExpo Kemayoran Jakarta, Rabu (24/5).
“Yang sangat berkaitan dengan kami (Kemenhub), yaitu otomotif dan electric vehicle. Dinamika otomotif luar biasa dan saat ini regulasi (kendaraan listrik) sudah ada melalui Perpres 55 Tahun 2019 membahas bagaimana nantinya kita menggunakan kendaraan ramah lingkungan yang berbasis elektrifikasi sehingga Kemenhub selalu mendukung dan mendorong penggunaan kendaraan listrik,” ucap Suharto.
Saat ini, kata Suharto, Kemenhub telah mempunyai peta jalan, di mana pada 2030 angkutan umum di beberapa kota khususnya yang dilaksanakan dengan skema buy the service akan ditetapkan sebagai pilot project yang harus menggunakan angkutan umum berbasis elektrik.
Setelah penggunaan kendaraan listrik pada kota-kota percontohan program buy the service, selanjutnya pada 2045 seluruh angkutan umum di Indonesia akan menggunakan kendaraan listrik.
“Tidak hanya terkait kendaraan listrik, saat ini kendaraan logistik juga masih menjadi tugas dan PR (pekerjaan rumah) kami. Yang saat ini kami dorong adalah bagaimana menjadi satu kesatuan sistem logistik, satu sistem tiket, juga satu sistem administrasinya,” ucap Suharto.
Kemenhub mencatat saat ini sebagian komponen biaya logistik berasal dari sektor transportasi sehingga jika terjadi hambatan dalam transportasi maka dapat menyebabkan kenaikan biaya logistik.
Selain itu, Kemenhub menyebut bahwa transportasi angkutan barang dengan menggunakan moda angkutan jalan masih menjadi yang paling dominan dalam sistem logistik di Indonesia.
Oleh karena itu, dibutuhkan suatu strategi kebijakan multimoda dan alihmoda sebagai langkah untuk memperbaiki tata kelola logistik dan implementasi rantai pasok yang efektif dan efisien serta terintegrasi.