Asabri lakukan perbaikan manfaat pensiun peserta
BUMNINC.COM I PT ASABRI (Persero) (Asabri) melakukan perbaikan manfaat program pensiun bagi peserta melalui komunikasi dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan guna membahas kemungkinan penyempurnaan manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT).
Direktur Utama Asabri Jeffry Haryadi P Manullang mengatakan manfaat pensiun yang berlaku saat ini merupakan manfaat pasti yang besaran manfaat maupun preminya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat diubah secara sepihak oleh perusahaan.
“Normatif diatur oleh peraturan perundang-undangan sehingga kalaupun misalnya kinerja investasi luar biasa, tidak bisa serta merta kita naikkan manfaat pensiunnya kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Jeffry dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan perbaikan manfaat tersebut terus dikomunikasikan dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan karena perubahan manfaat pensiun maupun THT memerlukan kebijakan pemerintah.
Jeffry menjelaskan Penghasilan Dasar Pensiun (PHDP) yang menjadi dasar perhitungan manfaat pensiun saat ini masih menggunakan gaji pokok beserta tunjangan istri atau suami dan tunjangan anak.
“PHDP memang gaji pokok dan tunjangan istri-anak. Jadi itu yang sedang kami coba komunikasikan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan untuk perbaikan-perbaikannya ke depan,” ujarnya.
Program pensiun Asabri diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan Jeffry menanggapi aspirasi anggota Komisi VI DPR RI Sturman Panjaitan yang menilai manfaat pensiun yang diterimanya sebagai purnawirawan TNI belum memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah memasuki masa pensiun.
Sturman mengatakan manfaat pensiun yang diterimanya saat ini sekitar Rp5 juta per bulan setelah mengabdi di TNI selama hampir 35 tahun.

