Satgas COVID-19 Terbitkan Surat Edaran Terkait Syarat Mudik 2022
“Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan,” jelas Wiku.
Adapun syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan agar bisa mudik tanpa testing antara lain:
- Bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan testing. Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.
- Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
- Bagi yang memiliki penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin wajib PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin.
- Anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 sampai 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.
Terkait pentingnya vaksin booster ini, Wiku sedikit menambahkan bahwa butuh waktu bagi vaksin membentuk imunitas. Para ahli imunologi sepakat prosesnya memakan waktu 1 sampai 2 minggu setelah penyuntikan.
