Jokowi Umumkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Catat Tanggalnya
BUMNINC.COM I Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri 1443 H. Libur nasional jatuh pada 2 dan 3 Mei, sedangkan cuti bersama pada 29 April, serta 4,5, dan 6 Mei 2022. Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo melalui keterangan resminya di Istana Kepresidenan Bogor pada Rabu (6/4/2022).
Presiden mengatakan, keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui surat keputusan bersama menteri terkait. Menurut Kepala Negara, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai tolan di kampung halaman.
Namun, Jokowi menegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

