UU P2SK Angin Segar Buat AJB Bumiputera 1912
BUMNINC.COM I Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera 1912 Rizky Yudha Pratama menyampaikan apresiasi kepada DPR RI dan Pemerintah atas disahkannya Undang – Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal ini, menurutnya sebagai angin segar di penghujung Tahun 2022 dimana kondisi AJB Bumiputera 1912 masih belum menentu.
“Kami Dewan Pengurus Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912, mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI – Komisi XI, kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan RI, atas upaya nyatanya memberikan payung hukum bagi Usaha Bersama, melalui Omnibus Law UU P2SK Tahun 2022”, ujar Rizky Yudha Pratama melalui rilisnya yang diterima pada Kamis (15/12/2022).
Rizky mengungkapkan, bahwa UU P2SK ini yang kami nantikan. Dimana di dalamnya memuat cluster Badan Hukum Usaha Bersama.
“AJB Bumiputera 1912 tempat kami bekerja adalah satu-satunya perusahaan berbentuk Usaha Bersama (Mutual) di Indonesia. Semoga dengan hadirnya Usaha Bersama didalam Undang –undang PPSK menjadi pendorong penyehatan dan kebangkitan AJB Bumiputera 1912. Kami prihatin sekali atas apa yang terjadi dengan hak para Pemegang Polis dan kami sendiri Pekerja di Bumiputera, selama lima tahun kebelakang”, ungkapnya.
Sebelumnya imbuh Rizky, Undang – undang Nomor 2, Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian yang di perbaharui kedalam Undang – Undang Nomor 40, Tahun 2014 Tentang Perasuransian, tidak merepresentasikan keberadaan Perusahaan berbentuk Usaha Bersama.
“Sebagai catatan, Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi sudah jauh mendapatkan payung hukum di Republik ini dalam bentuk Undang –Undang sejak tahun 1939 (PT) dalam Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717, dan Undang –undang Nomor 108 Tahun 1933, Tentang Tata Cara Pendirian dan Pengesahan Perkumpulan Koperasi”, imbuhnya.
