TRANSPORTASI PERBATASAN MENCERMINKAN WAJAH TERDEPAN INDONESIA
BUMNINC.COM I Transportasi memiliki fungsi strategis dalam merekatkan dan mengintegrasikan wilayah NKRI, dengan adanya pembangunan infrastruktur sektor transportasi pada wilayah Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan Terluar (DTPK) diharapkan dapat mendorong pusat pertumbuhan ekonomi, sehingga dapat mengurangi ketimpangan/ketidaksetaraan antarwilayah. Pembangunan di kawasan perbatasan tahun 2023 dianggarkan Rp 503 miliar untuk 12 provinsi dengan 54 kegiatan (Kemenhub, 2023).
Data Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR (2022) menyebutkan *jalan pararel perbatasan dan akses perbatasan Kalimantan* sepanjang *2.209,93 km* sudah terbangun dan hampir selesai. Panjang jalan pararel tersebut dua kali panjang jalan pantura di Pulau Jawa dari Merak hingga Banyuwangi.
Di Kalimantan ada tiga provinsi yang dibangun jalan pararel *perbatasan 1.832,13 km*, yakni Prov. Kalimantan Timur *406.26 km*, Prov. Kalimantan Utara *614,55 km* dan Kalimantan Barat *811,32 km*. Sementara *jalan akses perbatasan* berada di Prov. Kalimantan Utara sejauh *377,8 km*.
Sementara untuk transportasi udara, sejumlah bandara terbangun di wilayah perbatasan, seperti Bandara Letung di Pulau Jemaja (Kab. Anambas, Prov. Kep. Riau), Bandara Tambelan di Pulau Tambelan Besar (Kab. Bintan, Prov. Kepulauan Riau), Bandara David Constantin Saudaledi Pulau Rote (Kab. Rote Ndao, Prov. Nusa Tenggara Timur), Bandara Tardamu di Pula Sawu (Kab. Sabu Raijua, Prov. Nusa Tenggara Timur), Bandara Mopah di Merauke (Kab. Merauke, Prov. Papua Selatan), Bandara Tanah Merah (Kab. Boven Digul, Prov. Papua Selatan), Bandara Ewer di Pulau Ewer (Kab. Asmat, Prov. Papua Selatan), Bandara Miangas di Pulau Miangas (Kab. Talaud, Prov. Sulawesi Utara).
Demikian pula transportasi perairan dihubungkan dengan sejumlah kapal tol laut dan kapal perintis untuk wilayah perbatasan.
*Pos Lintas Batas Negara (PLBN)*
Untuk membangun pos perbatasan di kawasan perbatasan telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan 7 (Tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.
Adapun ketujuh PLBN itu adalah PLBN Aruk (Kab. Sambas, Prov. Kalimantan Barat), PLBN Entikong (Kab. Sanggau, Prov. Kalimantan Barat), PLBN Badau (Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat), PLBN Motaain (Kab. Belu, Prov. Nusa Tenggara Timur), PLBN Motamasin (Kab. Malaka, Prov. Nusa Tenggara Timur), PLBN Wini (Kab. Timor Tengah Utara, Prov. Nusa Tenggara Timur), dan PLBN Skow (Kota Jayapura, Prov. Papua).
Menteri Perhubungan bertugas untuk menyediakan/membangun *sarana prasarana transportasi* di kawasan Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan kawasan sekitar dan melakukan pembangunan *terminal barang internasional* di Kawasan Pos Lintas Batas Negara dan fasilitas penunjangnya.
Kemudian disusul dengan *Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2019* tentang Percepatan Pembangunan 11 (Sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan
