OJK Perkuat Industri Penjaminan, Targetkan 90 Persen Portofolio untuk UMKM pada 2028
BUMNINC.COM I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat industri penjaminan nasional guna memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Indonesia Guarantee Summit 2026 di Jakarta, Selasa (21/5/2026).
Dalam paparannya, Ogi menegaskan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Hingga 2025, industri penjaminan Indonesia mencatatkan kinerja positif. Saat ini terdapat 24 lembaga penjaminan yang terdiri atas 20 perusahaan konvensional, tiga perusahaan syariah, dan satu perusahaan penjaminan ulang. Total aset industri mencapai Rp47,51 triliun atau tumbuh 2,42 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Nilai penjaminan nasional tercatat sebesar Rp406,43 triliun. Dari jumlah tersebut, penjaminan produktif mendominasi dengan nilai Rp285,25 triliun atau sekitar 70,91 persen. Sementara itu, pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) mencapai Rp8,2 triliun dengan rasio klaim sebesar 83,42 persen.
OJK saat ini juga tengah menjalankan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Penjaminan 2024–2028. Salah satu target utamanya adalah mengarahkan 90 persen portofolio perusahaan penjaminan untuk sektor UMKM dan koperasi pada 2028. Selain itu, OJK menargetkan outstanding penjaminan terhadap produk domestik bruto (PDB) meningkat menjadi 3,5 persen.
“Pada 2026–2027 kami memasuki fase konsolidasi dan penciptaan momentum. Fokus kami antara lain pembentukan lembaga penjaminan ulang dan penguatan peran penjamin dalam ekosistem digital,” ujar Ogi.
Untuk memperluas kapasitas industri, OJK mendorong penguatan ekosistem penjaminan melalui tiga lapisan. Pada lapis pertama, Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) diprioritaskan untuk menjamin Kredit Usaha Rakyat (KUR) di daerah guna mendukung ekonomi lokal.
Lapis kedua melibatkan perusahaan penjaminan nasional melalui skema co-guarantee apabila kapasitas Jamkrida terbatas. Adapun lapis ketiga dilakukan oleh perusahaan penjaminan ulang (re-guarantee) untuk memitigasi risiko lebih lanjut.
Sebagai bagian dari penguatan industri, OJK juga menerapkan ketentuan ekuitas minimum baru melalui POJK Nomor 11 Tahun 2025. Perusahaan penjaminan tingkat kabupaten/kota diwajibkan memiliki ekuitas minimal Rp50 miliar, tingkat provinsi Rp100 miliar, nasional Rp250 miliar, dan penjaminan ulang Rp500 miliar.
“Kami mendorong perusahaan memenuhi ketentuan modal tersebut secara bertahap. Hingga akhir 2026, perusahaan wajib memenuhi minimal 75 persen dari ekuitas minimum,” kata Ogi.
Selain penguatan modal, OJK juga mengubah pendekatan pengawasan dari berbasis kepatuhan (compliance based) menjadi berbasis risiko (risk based). Melalui POJK Nomor 33 Tahun 2025, tingkat kesehatan lembaga penjamin akan dinilai berdasarkan empat pilar utama, yakni penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), profil risiko, rentabilitas, dan permodalan.
Melalui berbagai langkah strategis tersebut, OJK berharap industri penjaminan nasional menjadi lebih sehat, kredibel, dan berkelanjutan dalam mendukung pemerataan ekonomi nasional.
