Menteri ATR: Lahan Sawah Dilindungi Dapat Berperan Sebagai Ruang Hijau
BUMNINC.COM I Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa lahan sawah yang dilindungi dapat berperan sebagai ruang terbuka hijau dalam rangka mengurangi polusi udara dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
“Kita menginginkan bahwa mereka juga masih bisa bertani dan lahan tersebut juga bisa menjadi lahan sawah yang dilindungi. Ini sebuah pemikiran bagaimana bisa mempertahankan lahan sawah yang dilindungi dengan cara memberikan insentif agar masyarakat tetap bertahan karena kita juga membutuhkan dan tempat-tempat lainnya sebagai ruang terbuka hijau,” ujar Hadi dalam seminar daring dalam rangka Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2023 yang diikuti di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pemberian insentif ditujukan kepada masyarakat yang memiliki ladang atau ruang terbuka yang memang pada waktu itu belum digunakan dan menjadikannya sebagai ruang terbuka hijau, sekaligus juga membuat mereka kembali menjalankan kegiatan pertanian.
“Saya kira ini adalah suatu pemikiran yang bagus dan kita coba elaborasi untuk bisa menemukan jawaban atau solusi,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, aktivitas pembangunan dan pertambahan penduduk yang tinggi menyebabkan kebutuhan terhadap lahan meningkat, sementara ketersediaan dan luas lahan sawah cenderung tidak berubah.
