Menteri ATR: Lahan Sawah Dilindungi Dapat Berperan Sebagai Ruang Hijau
Dampak alih fungsi lahan sawah ini juga selain mengancam keberlanjutan swasembada pangan dan juga menurunkan kualitas lingkungan hidup. Maka dari itu, pemerintah membuat kebijakan mengenai penetapan lahan sawah yang dilindungi.
Lahan sawah yang dilindungi (LSD) adalah lahan baku sawah yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Tujuan dari kebijakan LSD yaitu mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional dan memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah.
