Waspada, Pemerintah Memperketat PSBB di Jawa dan Bali. Catat Aturannya
BUMNINC.COM I Pemerintah kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat di Jawa dan Bali mulai 11 sampai 25 Januari 2021.
Keputusan ini merupakan hasil rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Rabu (6/1/2021). Keputusan disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN, Airlangga Hartarto.
Airlangga mengatakan, “Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari sampai 25 Januari dan pemerintah akan terus evaluasi.”
Selain itu, Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan pakai masker dan meningkatkan operasi yustisi satpol PP, serta melibatkan aparat kepolisian dan unsur TNI.
Pembatasan itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang ada memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Yakni tingkat keterisian tempat tidur di RS, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.
Airlangga menjelaskan, Kabupaten Kota yang sudah dilihat datanya sebagai salah satu satu provinsi risiko tinggi, antara lain DKI Jakarta dan sekitarnya seperti Jawa Barat, Kota bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
