Waspada, Pemerintah Memperketat PSBB di Jawa dan Bali. Catat Aturannya
Adapun pembatasan yang diperketat antara lain:
- Membatasi Work From Office (WFO) hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.
- Kegiatan belajar mengajar masih akan daring.
- Sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan.
- Dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB, restoran 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
- Konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh. []
