PPKM Diterapkan Pekan Depan, Pengusaha Khawatirkan Dampaknya
BUMNINC.COM | Pemerintah resmi yang menerbitkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru, yang disebut sebagai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
PSBB tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang merujuk ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Semantara PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.
“Jadi, kalau saat itu penurunan 20 persen dan kita berharap periode ini persentase kita turunkan itu jauh lebih besar,” kata Doni dalam jumpa pers tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, Kamis (7/1/2021).
PPKM mulai berlaku pekan depan Senin (11/1/2021) sampai Senin (25/1/2021) maka kegiatan operasional bisnis dibatasi. Ditengarai beberapa usaha mulai mengalami kehawatiran. Salah satunya pusat perbelanjaan atau mal yang dibatasi sampai pukul 19.00 dari biasanya pukul 21.00. Dampaknya toko di mal ikut kena imbasnya termasuk restoran.
