Pemerintah Beri Insentif Hapus Biaya PSC Harga Tiket Pesawat Lebih Murah
BUMNINC.COM I Mendorong kembali bangkitnya industri penerbangan dan pariwisata, pemerintah menggulirkan stimulus berupa penghapusan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat (PJPU) atau dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC).
Stimulus ini diberikan kepada penumpang pesawat untuk keberangkatan domestik di 13 bandara mulai 23 Oktober sampai 31 Desember 2020 sebelum pukul 00.01 pada tanggal 1 Januari 2021.
Selama ini, tarif PSC yang ditambahkan pada tiket penumpang untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp130.000 per penumpang, Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Rp85.000 per penumpang, Bandara Halim Perdanakusuma Rp50.000 per penumpang, Bandara Silangit Rp60.000 per penumpang, Bandara Banyuwangi Rp65.000 per penumpang, Bandara Kuala Namu Rp100.000 per penumpang.
Menurut President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin melalui keterangan persnya pada Jumat (23/10/2020), PSC tersebut sebenarnya tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II namun tidak dibebankan kepada penumpang melainkan ditanggung pemerintah menggunakan APBN.
“Stimulus ini sangat positif karena dapat meringankan masyarakat. Harga tiket pesawat bisa lebih murah,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (22/10), Pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menandatangani kesepakatan bersama pemberian stimulus penerbangan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara bersama dengan Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero) dan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA).
