Berantas Korupsi, Kementerian BUMN Gandeng KPK
BUMNINC.COM I Kementerian Bada Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani perjanjian kerja sama terkait pencegahan korupsi. Kerja sama ini mencakup penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui “Whistleblowing System” (WBS) terintegrasi.
Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan kerja sama ini merupakan bagian dari transformasi yang dilakukan BUMN. “Hal ini kita lakukan karena merupakan bagian dari transformasi yang kita sepakati bersama apalagi hari ini didukung oleh pihak KPK,” ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan pers tertulis, Selasa (2/3/2021).
Melalui kesepakatan kerja sama WBS terintegrasi diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi, dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing BUMN dengan KPK. Erick menegaskan tak ada istilah pandang bulu pada kasus korupsi.
Erick menjelaskan segala penilaian dan pelaporan yang dilakukan terhadap seluruh perusahaan BUMN dilakukan secara transparan dan adil. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan transformasi, transparansi, dan profesionalisme di Kementerian BUMN dan juga perusahaan BUMN. Saya juga komit kepada pimpinan BUMN bahwa penilaiannya fair dan transparan bukan karena
suka atau tidak suka,” ujar Erick.
