Cuti Bersama Dipangkas, Bank Indonesia Sesuaikan Jadwal Operasional
BUMNINC.COM I Pemerintah telah memutuskan untuk memangkas jumlah cuti bersama tahun 2021 dari semula 7 hari hanya menjadi 2 hari.
Keputusan ini tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, keputusan ini diambil salah satunya sebagai upaya menekan penyebaran kasus COVID-19.
Menurutnya, belajar dari pengalaman sebelumnya, usai libur panjang malah ada kecenderungan kasus positif meningkat, mobilitas masyarakat naik, sementara program vaksinasi sedang berjalan.

