Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi Tidak Naik Sampai Pertengahan Tahun
BUMNINC.COM I Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan, tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi periode1 April 2021 sampai 30 Juni 2021 tidak naik.
Selain itu, untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana mengatakan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik akan dilakukan jika ada perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, seperti kurs, inflasi, harga minyak mentah Indonesia, dan harga patokan batu bara (HPB). Hal ini ditinjau dalam tiga bulan sekali.
Rida menyebut kebijakan perhitungan tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
