Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi Tidak Naik Sampai Pertengahan Tahun
Ia menjelaskan pemerintah mengubah parameter ekonomi makro rata-rata pada November 2020-Januari 2021. Tercatat, rata-rata kurs sebesar Rp14.157 per dolar AS, inflasi 0,33 persen, HPB Rp762,84 per kg, dan harga minyak mentah Indonesia US$47,21 per barel.
Berdasarkan empat parameter tersebut, Rida menyatakan seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik berubah. Hal ini khususnya tenaga listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi di atas tarif yang ditetapkan saat ini.
Tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600-200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.

