Ancaman Strain Corona Terbaru: Kemenhub Tingkatkan Pengawasan WNA Dari Eropa dan Australia
BUMNINC.Com | Kemenhub memperketat syarat penerbangan internasional untuk mengantisipasi varian baru Covid-19. Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19, hingga bulan Januari 2021.
“Aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19 khususnya dari luar negeri,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Senin (28/12/2020) malam.
Ia mengungkapkan, aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 2020 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.
Adita mengatakan, perubahan aturan tersebut untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus Covid-19 di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia.
“Perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari imported case,” tutur Adita.
Baca Juga: Keputusan Pemerintah RI Larang WNA Masuk Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, hari ini, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menjelaskan latar belakang di balik keputusan pemerintah.
“Pertama, saat ini muncul pemberitaan varian (strain) Virus Corona yang memiliki tingkat penyebaran yang lebih tinggi dan cepat,” ungkap Menlu.
Menlu Retno menjelaskan, untuk WNA yang tiba di RI pada hari ini sampai 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 yaitu:
- Menunjukkan hasil tes melalui RT-PCR di negara asal maksimal 2×24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia
- Saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang PCR. Apabila hasilnya negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang disediakan pemerintah
- Setelah karantina 5 hari, dilakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkankan meneruskan perjalanan
