Ancaman Strain Corona Terbaru: Kemenhub Tingkatkan Pengawasan WNA Dari Eropa dan Australia
Menlu Retno menambahkan, aturan ini tidak berlaku bagi warga negara Indonesia yang kembali ke tanah air. Aturan yang berlaku bagi mereka sesuai dengan adendum surat edaran (SE) yang sama.
Ada Pengecualian bagi WNA yang berstatus pejabat atau setingkat Menteri ke atas, diizinkan untuk masuk Indonesia dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Penanganan Covid-19,” Tutup Menlu Retno.
Sebelumnya, Merespons temuan varian baru virus corona SARS-CoV-2 VUI 202012/01 di South Wales, Inggris, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020. Surat edaran tersebut memuat protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
Adendum tersebut dirilis pada Rabu (23/12/2020) di laman covid19.go.id dan berisi ketentuan khusus tambahan bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.
Ketentuan khusus tambahan diperlukan karena telah terjadi peningkatan penyebaran varian baru virus corona di Eropa dan Australia. Ruang lingkup addendum SE No. 3 Tahun 2020 adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional. []
